“Anak buah itu, hanya terima perintah dari komandannya,” tegas Sekretaris Ikatan Keluarga Alumni Lemhanas (IKAL) RI Sultra itu.
Olehnya itu, Andi Paterai meminta agar seluruh wartawan mengawal hasil pemeriksaan tim bentukan Kodam XIV Hasanuddin yang dibackup Detasemen POM Kendari. Sebab, kata dia, anggota TNI tidak dibenarkan melakukan pengamanan di lokasi tambang terkecuali tambang milik negara seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Jika hal ini terjadi anggota TNI itu bisa terkena pidana militer. Ini sudah diatur dalam Undang-undang TNI. Makanya persoalan ini harus kita “kawal”,” wartawan pertama RCTI di Sultra itu memungkasi.
Diketahui, dalam aduannya yang ditembuskan ke Sekretariat PWI Sultra, atas nama Danrem 143 HO Brigjen TNI Jannie A Siahaan, Kepala Hukum Kapten Chk Agung Widhi Imanuel, S.H, M.H menerbitkan dua laporan pengaduan terhadap pemberitaan media online Penasultra.id.
Pertama, surat bernomor B/1285/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021 ditujukan kepada Dewan Pers Indonesia (sesuai yang tertulis) di Jakarta dan kedua, surat bernomor B/1311/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021 dilayangkan kepada Kapolda Sulawesi Tenggara di Kendari.
Adapun topik kedua pengaduannya tak lain adalah berkaitan dengan berita berjudul “Danrem 143 HO Brigjen TNI Jannie A Siahaan ‘Ditarik’ ke Mabes AD?.
Penulis: Supyan Hadi
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post