Mantan ketua PWI Sultra periode 2001-2006 itu menilai bahwa apa yang disuarakan Penasultra.id seharusnya didukung semua pihak. Bukan malah menggerus semangat kerja-kerja wartawan. Apalagi, sampai melakukan intimidasi.
“Ini sungguh sangat memprihatikan. Ketika media lantang menyuarakan, justru dikriminalisasi,” ujar Andi Paterai.
Menurut dia, di kedinasan militer tidak ada namanya anak buah salah seperti yang terjadi di lapangan. Yang salah adalah komandan paling tinggi di wilayah itu.
“Anak buah itu, hanya terima perintah dari komandannya,” tegas Sekretaris Ikatan Keluarga Alumni Lemhanas (IKAL) RI Sultra itu.
Olehnya itu, Andi Paterai meminta agar seluruh wartawan mengawal hasil pemeriksaan tim bentukan Kodam XIV Hasanuddin yang dibackup Detasemen POM Kendari. Sebab, kata dia, anggota TNI tidak dibenarkan melakukan pengamanan di lokasi tambang terkecuali tambang milik negara seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Jika hal ini terjadi anggota TNI itu bisa terkena pidana militer. Ini sudah diatur dalam Undang-undang TNI. Makanya persoalan ini harus kita “kawal”,” wartawan pertama RCTI di Sultra itu memungkasi.
Diketahui, dalam aduannya yang ditembuskan ke Sekretariat PWI Sultra, atas nama Danrem 143 HO Brigjen TNI Jannie A Siahaan, Kepala Hukum Kapten Chk Agung Widhi Imanuel, S.H, M.H menerbitkan dua laporan pengaduan terhadap pemberitaan media online Penasultra.id.
Discussion about this post