<strong>PENASULTRA.ID, WAKATOBI</strong> – Samirudin alias La Ompu akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi atas dugaan kasus judi yang digrebek Polres pada 31 Mei 2020 lalu. Kasi Intel Kejari Wakatobi, Baso Sutrianti mengatakan, adik Bupati Wakatobi ini ditahan sejak 4 Agustus 2020 lalu pada pukul 14.00 Wita. Ia ditahan setelah kejaksaan menerima penyerahan tersangka (tsk) dan barang bukti (BB) atau yang dikenal dengan sebutan tahap II. La Ompu kini dititip di rutan Mapolres Wakatobi. “Sebelum kami tahan, kami lebih dulu melakukan tahap II terhadap 11 tsk. Kemudian disusul La Ompu. Sebelum ditahan pula, yang bersangkutan sudah kami periksa di dokter, dia dalam keadaan sehat sehingga langsung kami tahan,” kata Baso, Rabu 12 Agustus 2020. Menurutnya, kini berkas perkara La Ompu dan 11 tsk lainnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan. Namun, terkait jadwal sidang, pihaknya masih menunggu pemberitahuan PN. “Mereka dituntut dengan pasal 303 ayat 1. Khusus Samirudin di subsider dengan pasal 56 bagian ke dua. Artinya yang bersangkutan disangkakan karena sengaja memberikan kesempatan atau sarana untuk melakukan kejahatan,” tutup Baso. Untuk diketahui, sebelumnya La Ompu ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian sejak bulan Juni 2020 atas dugaan kasus judi banting koin di halaman rumahnya. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik lantaran adik orang nomor wahid di Wakatobi ini tidak di tahan. <strong>Penulis: Deni La Ode Bono</strong> <strong>Editor: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video terbaru:</strong> https://youtu.be/lA_GXcG7E3k
Discussion about this post