“Kami juga meminta agar penguasaan aset oleh pemenang yang tidak sah dihentikan. Berikan kembali akses ke kantor koperasi kepada klien kami dan menjamin keamanan aset milik koperasi yang ada di dalamnya,” tegas Syahyu.
Menurut Syahyu, pihaknya telah memberi waktu selama 14 hari sejak somasinya diterima agar diperhatikan dan ditanggapi oleh pihak BRI.
“Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada tanggapan dan penyelesaian yang memadai dari pihak Bank BRI, kami akan segera mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Syahyu.
Diketahui, kasus ini berawal dari dibongkarnya Pasar Blok A karena mau direnovasi (yang sampai saat ini tidak selesai), pedagang dipindahkan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Taman Sambas Jl. Panglima Polim pasa 2015.
Kemudian TPS tersebut terbakar/dibakar menjelang puasa pada awal Maret 2019. Belum selesai masalah tersebut, datang wabah Covid 19.
Kedua peristiwa besar tersebut penyebab kerugian besar dan luar biasa bagi para pedagang, sehingga menyebabkan keterlambatan pembayaran pinjaman oleh para anggota koperasi.
Kedua peristiwa tersebut dapat dilihat dengan kasat mata oleh semua pihak bahwa itu sudah kondisi kahar, namun hal tersebut diabaikan dan tidak digubris oleh kepala cabang Bank BRI Cabang Pasar Minggu Wahib Gunadi ketika pengurus Koppas akan mengajukan restrukturisasi utangnya.
Akibatnya, operasional Koppas juga terganggu dan menyebabkan kesulitan dalam membayar pelunasan kredit dari Bank BRI Cabang Pasar Minggu.
Discussion about this post