Meski demikian, anggota koperasi menyadari bahwa mereka tetap harus berusaha melunasi kredit ke Bank BRI dan diputuskan dalam rapat seluruh anggota siap melakukan restrukturisasi kredit dengan kemampuan yang mereka miliki.
Hingga kasus itu terjadi, dari total utang Rp.2.500.000.000,- pihak Koppas Blok A sudah melakukan pembayaran total sebesar Rp Rp.2.038.471.051,- untuk pokok dan bunganya hingga 2023.
Tanpa didahului dengan surat peringatan atau teguran, secara tiba-tiba datanglah surat pemberitahuan lelang dan minta pengosongan objek lelang dari Bank BRI cabang Pasar Minggu kepada Koppas Blok A.
Beberapa minggu kemudian datang pihak yang bernama Alex Rusli (diduga kolega Wahib Gunadi), mengaku sebagai pemenang lelang dari aset milik Koppas Blok A yang secara sepihak mengklaim aset tersebut sebagai miliknya yang sudah memenangkan lelang dan memblokir akses masuk ke kantor Koppas di Blok A.
Padahal, di dalam kantor itu terdapat benda-benda berharga milik anggota koperasi serta surat-surat penting lainnya termasuk dokumen jaminan kredit anggota koperasi. Akibatnya, banyak anggota koperasi mengalami kesulitan untuk menyelesaikan masalah-masalahnya.
“LBH ICMI adalah badan otonom yang berdiri di bawah payung organisasi ICMI dan berfokus membantu rakyat yang memerlukan bantuan hukum namun kesulitan mendapatkan layanan pendampingan saat berhadapan dengan masalah hukum,” pungkas Syahyu.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post