PENASULTRAID, JAKARTA – Akibat melelang aset milik Koperasi Pasar (Koppas) Blok A di Kebayoran, Jakarta Selatan secara tak patut dan ilegal karena mengabaikan prosedur yang berlaku, Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (LBH ICMI) melakukan somasi (peringatan hukum) terhadap Bank BRI.
Upaya ini dilakukan karena dinilai telah merugikan kepentingan UMKM dan Koperasi selaku debiturnya.
“Bank BRI Cabang Pasar Minggu telah melelang aset milik klien kami berupa Ruko yang dijadikan kantor operasional koperasi (Koppas) Blok A tanpa prosedur yang patut, yaitu tanpa peringatan dan pemberitahuan resmi bahkan tidak merespon surat resmi yang diajukan pengurus koperasi,” kata Direktur LBH ICMI, Dr. Yulianto Syahyu, selaku kuasa hukum Koppas Blok A dalam dalam keterangannya, Minggu 8 Desember 2024.
Fakta lain yang memberatkan adalah pihak Bank BRI tidak memberikan kesempatan kepada Koppas Blok A untuk melakukan restrukturisasi (menyelesaikan) hutangnya terlebih dahulu sebelum melelang aset koperasi.
Mirisnya lagi, harga lelang aset yang dijadikan jaminan kredit Koppas Blok A itu dilepas jauh di bawah harga normal dari harga penilaian awal.
“Tindakan Bank BRI ini jelas sekali mencerminkan bahwa mereka bukan lagi bank rakyat yang berpihak kepada UMKM dan koperasi, dan sekaligus menunjukan bahwa tindakan tak sesuai prosedur tersebut menjadikan proses pelelangan itu batal demi hukum,” jelas Syahyu.
Karena itu, LBH ICMI memberikan somasi kepada Bank BRI dan meminta mereka agar meninjau kembali dan membatalkan pelelangan yang telah dilakukan tanpa prosedur yang semestinya.
Kemudian, meminta untuk segera membuka ruang negosiasi untuk restrukturisasi kredit agar Koppas Blok A dapat menyelesaikan kewajibannya secara bergotong royong bersama anggotanya.
“Kami juga meminta agar penguasaan aset oleh pemenang yang tidak sah dihentikan. Berikan kembali akses ke kantor koperasi kepada klien kami dan menjamin keamanan aset milik koperasi yang ada di dalamnya,” tegas Syahyu.
Menurut Syahyu, pihaknya telah memberi waktu selama 14 hari sejak somasinya diterima agar diperhatikan dan ditanggapi oleh pihak BRI.
“Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada tanggapan dan penyelesaian yang memadai dari pihak Bank BRI, kami akan segera mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Syahyu.
Diketahui, kasus ini berawal dari dibongkarnya Pasar Blok A karena mau direnovasi (yang sampai saat ini tidak selesai), pedagang dipindahkan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Taman Sambas Jl. Panglima Polim pada 2015.
Kemudian TPS tersebut terbakar/dibakar menjelang puasa pada awal Maret 2019. Belum selesai masalah tersebut, datang wabah Covid 19.
Discussion about this post