<strong>PENASULTRAID, JAKARTA</strong> - Akibat melelang aset milik Koperasi Pasar (Koppas) Blok A di Kebayoran, Jakarta Selatan secara tak patut dan ilegal karena mengabaikan prosedur yang berlaku, Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (LBH ICMI) melakukan somasi (peringatan hukum) terhadap Bank BRI. Upaya ini dilakukan karena dinilai telah merugikan kepentingan UMKM dan Koperasi selaku debiturnya. "Bank BRI Cabang Pasar Minggu telah melelang aset milik klien kami berupa Ruko yang dijadikan kantor operasional koperasi (Koppas) Blok A tanpa prosedur yang patut, yaitu tanpa peringatan dan pemberitahuan resmi bahkan tidak merespon surat resmi yang diajukan pengurus koperasi," kata Direktur LBH ICMI, Dr. Yulianto Syahyu, selaku kuasa hukum Koppas Blok A dalam dalam keterangannya, Minggu 8 Desember 2024. Fakta lain yang memberatkan adalah pihak Bank BRI tidak memberikan kesempatan kepada Koppas Blok A untuk melakukan restrukturisasi (menyelesaikan) hutangnya terlebih dahulu sebelum melelang aset koperasi. Mirisnya lagi, harga lelang aset yang dijadikan jaminan kredit Koppas Blok A itu dilepas jauh di bawah harga normal dari harga penilaian awal. "Tindakan Bank BRI ini jelas sekali mencerminkan bahwa mereka bukan lagi bank rakyat yang berpihak kepada UMKM dan koperasi, dan sekaligus menunjukan bahwa tindakan tak sesuai prosedur tersebut menjadikan proses pelelangan itu batal demi hukum," jelas Syahyu. Karena itu, LBH ICMI memberikan somasi kepada Bank BRI dan meminta mereka agar meninjau kembali dan membatalkan pelelangan yang telah dilakukan tanpa prosedur yang semestinya. Kemudian, meminta untuk segera membuka ruang negosiasi untuk restrukturisasi kredit agar Koppas Blok A dapat menyelesaikan kewajibannya secara bergotong royong bersama anggotanya. "Kami juga meminta agar penguasaan aset oleh pemenang yang tidak sah dihentikan. Berikan kembali akses ke kantor koperasi kepada klien kami dan menjamin keamanan aset milik koperasi yang ada di dalamnya," tegas Syahyu. Menurut Syahyu, pihaknya telah memberi waktu selama 14 hari sejak somasinya diterima agar diperhatikan dan ditanggapi oleh pihak BRI. "Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada tanggapan dan penyelesaian yang memadai dari pihak Bank BRI, kami akan segera mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Syahyu. Diketahui, kasus ini berawal dari dibongkarnya Pasar Blok A karena mau direnovasi (yang sampai saat ini tidak selesai), pedagang dipindahkan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Taman Sambas Jl. Panglima Polim pasa 2015. Kemudian TPS tersebut terbakar/dibakar menjelang puasa pada awal Maret 2019. Belum selesai masalah tersebut, datang wabah Covid 19. Kedua peristiwa besar tersebut penyebab kerugian besar dan luar biasa bagi para pedagang, sehingga menyebabkan keterlambatan pembayaran pinjaman oleh para anggota koperasi. Kedua peristiwa tersebut dapat dilihat dengan kasat mata oleh semua pihak bahwa itu sudah kondisi kahar, namun hal tersebut diabaikan dan tidak digubris oleh kepala cabang Bank BRI Cabang Pasar Minggu Wahib Gunadi ketika pengurus Koppas akan mengajukan restrukturisasi utangnya. Akibatnya, operasional Koppas juga terganggu dan menyebabkan kesulitan dalam membayar pelunasan kredit dari Bank BRI Cabang Pasar Minggu. Meski demikian, anggota koperasi menyadari bahwa mereka tetap harus berusaha melunasi kredit ke Bank BRI dan diputuskan dalam rapat seluruh anggota siap melakukan restrukturisasi kredit dengan kemampuan yang mereka miliki. Hingga kasus itu terjadi, dari total utang Rp.2.500.000.000,- pihak Koppas Blok A sudah melakukan pembayaran total sebesar Rp Rp.2.038.471.051,- untuk pokok dan bunganya hingga 2023. Tanpa didahului dengan surat peringatan atau teguran, secara tiba-tiba datanglah surat pemberitahuan lelang dan minta pengosongan objek lelang dari Bank BRI cabang Pasar Minggu kepada Koppas Blok A. Beberapa minggu kemudian datang pihak yang bernama Alex Rusli (diduga kolega Wahib Gunadi), mengaku sebagai pemenang lelang dari aset milik Koppas Blok A yang secara sepihak mengklaim aset tersebut sebagai miliknya yang sudah memenangkan lelang dan memblokir akses masuk ke kantor Koppas di Blok A. Padahal, di dalam kantor itu terdapat benda-benda berharga milik anggota koperasi serta surat-surat penting lainnya termasuk dokumen jaminan kredit anggota koperasi. Akibatnya, banyak anggota koperasi mengalami kesulitan untuk menyelesaikan masalah-masalahnya. "LBH ICMI adalah badan otonom yang berdiri di bawah payung organisasi ICMI dan berfokus membantu rakyat yang memerlukan bantuan hukum namun kesulitan mendapatkan layanan pendampingan saat berhadapan dengan masalah hukum," pungkas Syahyu. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/MeNEGdYKT5U?si=eF658tpJu5gVYOQS
Discussion about this post