PENASULTRA.ID, BOMBANA- Seorang pemuda berinisial AS (29) warga Desa Waubende, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) harus diamankan Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Bombana, Selasa 15 Maret 2022.
Penangkapan terhadap AS dilakukan lantaran diduga telah melanggar tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Dimana, petugas menemukan sebanyak 2 sachet yang berisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,53 Gram.
Kapolres Bombana, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Ario Sulistiyo menjelaskan kronologi penangkapan pelaku yang bermula dari laporan warga. Kata dia, ada pengendara mobil Avanza berwarna hitam bernomor Polisi DT 1541 CA dari arah Kecamatan Rarowatu menuju Konawe selatan yang dicurigai membawa Narkotika jenis Sabu. Setelah itu, personil Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat melakukan penyelidikan dan pembuntutan.
“AS dihadang tim Sat ResNarkoba tepat di depan SPBU Lameroro Kecamatan Rumbia” ungkap Kapolres dalam rilis Humas Mako Polres Bombana, Selasa 15 Maret 2022.
Kapolres melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan, personil mengamankan dua orang Laki-laki yang diketahui berinisial AS dan FY. Kendaraan yang pelaku gunakan pun digeledah, termasuk badan pelaku.
“2 paket Narkotika jenis sabu itu di simpan di dasbor mobil dan selanjutnya kedua pria itu di interogasi. Hasilnya, AS mengaku barang bukti sabu tersebut adalah miliknya,” ujar Teddy.
Lebih lanjut Teddy membeberkan bahwa pelaku mengambil paket tersebut dari seseorang yang pelaku tidak kenali oleh AS.
Discussion about this post