“Pelaku memanggil orang tersebut dengan nama “Bro”. Pelaku bersama barang buktinya kini diamankan di Mapolres Bombana untuk proses pengembangan selanjutnya,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas dalam kasus tersebut yakni, satu lembar potongan kertas timah rokok warna emas, Selembar kertas timah rokok warna merah. Kemudian, 1 buah handphone merek Nokia model TA-1174 warna hitam dan Satu unit mobil Avanza warna hitam dengan nomor Polisi DT 1541 CA.
Berdasarkan kasus tersebut, pelaku diduga telah melanggar pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Jamil
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post