Adapun barang bukti yang diamankan petugas dalam kasus tersebut yakni, satu lembar potongan kertas timah rokok warna emas, Selembar kertas timah rokok warna merah. Kemudian, 1 buah handphone merek Nokia model TA-1174 warna hitam dan Satu unit mobil Avanza warna hitam dengan nomor Polisi DT 1541 CA.
Berdasarkan kasus tersebut, pelaku diduga telah melanggar pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Jamil
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post