<strong>PENASULTRA.ID, BOMBANA-</strong> Seorang pemuda berinisial AS (29) warga Desa Waubende, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) harus diamankan Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Bombana, Selasa 15 Maret 2022. Penangkapan terhadap AS dilakukan lantaran diduga telah melanggar tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Dimana, petugas menemukan sebanyak 2 sachet yang berisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,53 Gram. Kapolres Bombana, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Ario Sulistiyo menjelaskan kronologi penangkapan pelaku yang bermula dari laporan warga. Kata dia, ada pengendara mobil Avanza berwarna hitam bernomor Polisi DT 1541 CA dari arah Kecamatan Rarowatu menuju Konawe selatan yang dicurigai membawa Narkotika jenis Sabu. Setelah itu, personil Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat melakukan penyelidikan dan pembuntutan. "AS dihadang tim Sat ResNarkoba tepat di depan SPBU Lameroro Kecamatan Rumbia" ungkap Kapolres dalam rilis Humas Mako Polres Bombana, Selasa 15 Maret 2022. Kapolres melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan, personil mengamankan dua orang Laki-laki yang diketahui berinisial AS dan FY. Kendaraan yang pelaku gunakan pun digeledah, termasuk badan pelaku. "2 paket Narkotika jenis sabu itu di simpan di dasbor mobil dan selanjutnya kedua pria itu di interogasi. Hasilnya, AS mengaku barang bukti sabu tersebut adalah miliknya," ujar Teddy. Lebih lanjut Teddy membeberkan bahwa pelaku mengambil paket tersebut dari seseorang yang pelaku tidak kenali oleh AS. "Pelaku memanggil orang tersebut dengan nama "Bro". Pelaku bersama barang buktinya kini diamankan di Mapolres Bombana untuk proses pengembangan selanjutnya," imbuhnya. Adapun barang bukti yang diamankan petugas dalam kasus tersebut yakni, satu lembar potongan kertas timah rokok warna emas, Selembar kertas timah rokok warna merah. Kemudian, 1 buah handphone merek Nokia model TA-1174 warna hitam dan Satu unit mobil Avanza warna hitam dengan nomor Polisi DT 1541 CA. Berdasarkan kasus tersebut, pelaku diduga telah melanggar pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. <strong>Penulis: Jamil</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=HoGwVJNyfS4
Discussion about this post