Seharusnya, dengan fakta PT Tiran Indonesia yang hingga saat ini masih beroperasi melakukan bongkar muat di atas jetty yang berada di Desa Matarape maka tak ada pilihan lain Kemenhub RI harus mencabut izin yang telah dikeluarkannya.
“Untuk itu, agar persoalan ini mendapatkan kepastian hukum sudah sepatutnya Ombudsman memberikan rekomendasinya. Sebab, keberadaan Tersus PT Tiran di Matarape tidak mempunyai legalitas,” pungkas Kuswandi.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post