Di perusahaan tambang batu gamping itu, tim menemukan 12 warga negara China. Namun, keberadaan ke-12 warga negara asing tersebut tak menyalahi izin tinggal.
“Setelah dilakukan pengawasan lapangan tim tidak menemukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh TKA pada PT Qingtuo Mining Indonesia,” terang Indra memungkasi.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post