<strong>PENASULTRA.ID, BAUBAU</strong> - Imigrasi Baubau melaksanakan operasi Jagratara guna melakukan pengawasan terhadap orang asing di dua wilayah. Yakni, di Kota Baubau dan Kabupaten Buton Tengah (Buteng). Operasi yang digelar pada 2-3 Mei 2024 itu tak lain dalam rangka memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum. Tujuannya, untuk menjaga stabilitas dan keamanan negara. Kepala Seksi Humas Kanim Baubau, Indra Kusuma Atmaja mengungkapkan bahwa operasi ini sesuai instruksi, Direktur Jenderal Imigrasi melalui Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06-158 tanggal 18 April 2024. Surat tersebut, kata Indra memerintahkan pelaksanaan operasi “Jagratara” pengawasan orang asing secara serentak dengan kendali pusat di seluruh wilayah Indonesia. "Kegiatan ini dilaksanakan sejak tanggal 2-3 Mei 2024 oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau dengan sasaran target operasi hotel dan penginapan di wilayah Kota Baubau yang diduga terdapat orang asing dan Buton Tengah di perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA)," kata Indra dalam keterangannya, Selasa 7 Mei 2024. Dari hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan Imigrasi Baubau selama operasi, ditemukan dua orang warga negara Korea Selatan yang sedang mengunjungi saudaranya di Sekolah Hangeul Hakdang. Kedua warga negara Korea Selatan itu berjenis kelamin laki laki dan perempuan. "Sekolah Hangeul Hakdang merupakan milik seorang investor asal Korea Selatan bernama Deukyoung Jung. Kedua warga negara asing tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan yang masih berlaku dalam rangka wisata," beber Indra. Tak berhenti sampai di situ saja, tim Imigrasi Baubau juga bergerak melakukan pengawasan pada perusahaan tambang batu di Kabupaten Buton Tengah tepatnya di PT Qingtuo Mining Indonesia. Di perusahaan tambang batu gamping itu, tim menemukan 12 warga negara China. Namun, keberadaan ke-12 warga negara asing tersebut tak menyalahi izin tinggal. "Setelah dilakukan pengawasan lapangan tim tidak menemukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh TKA pada PT Qingtuo Mining Indonesia," terang Indra memungkasi. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/TL8AKM-76IQ?si=-MkgQPIfZtVwjTeS
Discussion about this post