PENASULTRA.ID, KENDARI – Aksan Jaya Putra (AJP) kembali melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 8 Mei 2024.
AJP mengatakan, tujuan Perda Nomor 8 tahun 2020 ini, selain mewujudkan kebudayaan yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, juga untuk menumbuhkan jiwa kepedulian sesama, melahirkan pemuda-pemuda yang kreatif dan inovasi, serta menjadikan generasi muda menjadi pribadi cerdas dan memiliki jiwa kepemimpinan.
“Iya ini saya sebagai anggota DPRD Sultra kembali melaksanakan Sosperda dan saya memilih Perda Nomor 8 tahun 2020 tentang Pembangunan Kepemudaan untuk disebarluaskan ke masyarakat betapa pentingnya perda ini,” terangnya.
Pembangunan kepemudaan ini pula, kata AJP berfungsi menyadarkan para pemuda untuk menumbuh kembangkan potensi diri dari berbagai aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
“Generasi muda dalam hal ini pemuda merupakan agen kontrol, dan agen perubahan dalam segala aspek, sehingga mereka memiliki tanggung jawab dalam pembangunan untuk menjaga keutuhan Pancasila dan NKRI,” tutur politisi asal Partai Golkar itu.
Dalam kesempatan itu pula, AJP menyampaikan keluhan masyarakat terkait pembangunan kepemudaan, yang minim perhatian dari Pemerintah Kota Kendari. Sehingga organisasi seperti Karang Taruna, sebagai wadah pemuda mengembangkan potensi dan bakat tidak berjalan maksimal.
Discussion about this post