Nisbanurrahim menyebut keseluruhan jenis pajak yang tengah di genjot di daerah itu. Kata dia, terdapat sebelas item yang kini menjadi sasaran Dispenda. 9 diantaranya dikelola Dispenda yakni pajak Restoran, Hiburan, Hotel, Reklame, Penerangan Jalan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),Bea Hak atas Perolehan Tanah dan Bangunan (BPHTB), Parkiran, dan Mineral Bukan Logam (MBL).
“Sementara dua sektor lainnya yang meliputi pajak sarang Walet dan pajak air bawah tanah belum bisa berjalan pajaknya, tapi regulasi perdanya sudah ditetapkan,” ujarnya.
Penulis: Sofyan Hadi
Editor: Jamil
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post