Menurutnya, dari hasil interogasi, para terduga pelaku mengaku telah melakukan aktivitas ilegal logging selama lima bulan.
“Awalnya informasi dari masyarakat, untuk itu kita tindak lanjuti, ternyata setelah diinterogasi terungkap mereka sudah melakukan aksinya sejak lima bulan lalu,” ujar Ronald.
Ia mengatakan, para terduga pelaku ilegal logging itu masih menjalani pemeriksaan di Polda Sultra untuk proses lebih lanjut.
“Mereka masih berstatus saksi. Belum ada penetapan tersangka karena masih proses pemeriksaan. Kita juga masih mendalami pelaku yang menyuruh melakukan atau yang memerintahkan melakukan pembalakan liar,” Ronald menambahkan.
Discussion about this post