Ia mengatakan, para terduga pelaku ilegal logging itu masih menjalani pemeriksaan di Polda Sultra untuk proses lebih lanjut.
“Mereka masih berstatus saksi. Belum ada penetapan tersangka karena masih proses pemeriksaan. Kita juga masih mendalami pelaku yang menyuruh melakukan atau yang memerintahkan melakukan pembalakan liar,” Ronald menambahkan.
Untuk diketahui, dalam kasus ini terduga pelaku melanggar pasal 78 UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan serta pasal 83 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post