<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA </strong>- Personel </span><span style="font-size: 17px;">Tim </span><span style="font-size: 17px;">Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) </span><span style="font-size: 17px;">Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) </span><span style="font-size: 17px;">berhasil menggerebek aktivitas pembalakan liar di dalam kawasan hutan produksi tetap (HPT) pada Selasa 3 September 2024.</span> <span style="font-size: 17px;">Aktivitas pembalakan liar (ilegal logging) itu berada di Desa Wawoheo Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara (Konut).</span> <span style="font-size: 17px;">Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, penindakan kasus ilegal logging itu berhasil diungkap setelah mendapat laporan masyarakat.</span> <span style="font-size: 17px;">"Tim berhasil mengamankan tujuh orang saksi. Satu mobil diesel pengangkut kayu. Satu mesin chainsaw atau g</span><span style="font-size: 17px;">ergaji rantai </span><span style="font-size: 17px;">dan ratusan batang kayu rimba campuran berbentuk balok dengan ukuran bervariasi," kata Ronald, Rabu 4 September 2024.</span> <span style="font-size: 17px;">Menurutnya, dari hasil interogasi, para terduga pelaku mengaku telah melakukan aktivitas ilegal logging selama lima bulan.</span> <span style="font-size: 17px;">"Awalnya informasi dari masyarakat, untuk itu kita tindak lanjuti, ternyata setelah diinterogasi terungkap mereka sudah melakukan aksinya sejak lima bulan lalu," ujar Ronald.</span> <span style="font-size: 17px;">Ia mengatakan, para terduga pelaku ilegal logging itu masih menjalani pemeriksaan di Polda Sultra untuk proses lebih lanjut.</span> <span style="font-size: 17px;">"Mereka masih berstatus saksi. Belum ada penetapan tersangka karena masih proses pemeriksaan. Kita juga masih mendalami pelaku yang menyuruh melakukan atau yang memerintahkan melakukan pembalakan liar," Ronald menambahkan.</span> <span style="font-size: 17px;">Untuk diketahui, dalam kasus ini terduga pelaku melanggar pasal 78 UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan serta pasal 83 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Yeni Marinda</span></strong> <!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_240904_102731_963.sdocx--> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=iEpBSN78Fwo
Discussion about this post