Untuk diketahui, dalam kasus ini terduga pelaku melanggar pasal 78 UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan serta pasal 83 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melalui Retail Sales Area Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan monitoring ke beberapa Stasiun Pengisian Bahan...
Discussion about this post