“Bahwa Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengatur tentang pekerja rumah tangga, termasuk hak-haknya. Itu sebabnya pengesahan RUU ini menjadi penting karena sebagai bentuk pengakuan dan keberpihakan negara kepada para pekerja rumah tangga domestik yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang,” ucap Wakil Ketua MPR itu.
Muzani mengatakan, keberadaan RUU PPRT juga dimaksudkan untuk membangun ekosistem kerja yang baik antara pekerja dan majikannya, yakni dengan mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam hubungan kerja tersebut. Serta diharapkan RUU ini dapat mengatur tentang standarisasi profesi PRT melalui pendidikan dan pelatihan yang memadai.
“Dengan begitu hubungan antara pekerja dan pemberi kerja itu bisa terbangun dengan baik karena adanya kepercayaan dan kesepakatan tentang profesionalitas dan keterampilan PRT yang sudah terstandarisasi,” tutur Sekjen Gerindra itu.
Keberadaan RUU PPRT juga akan menjadi preseden baik bagi negara-negara di luar negeri yang selama ini dianggap tidak menghargai tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri. Dengan penguatan perlindungan terhadap PRT domestik.
Muzani meyakini negara-negara yang menjadi tujuan para pekerja Indonesia akan lebih dihargai.
“Selama ini ada banyak kasus hukum yang menimpa TKI kita di luar negeri karena negara-negara tujuan mereka bekerja itu menganggap tidak adanya pengakuan dan perlindungan dari negara asalnya. Sehingga diharapkan melalui RUU PPRT ini, para pekerja kita di luar maupun di dalam negeri bisa lebih diakui dan dihormati,” jelas Muzani.
Discussion about this post