Keberadaan RUU PPRT juga akan menjadi preseden baik bagi negara-negara di luar negeri yang selama ini dianggap tidak menghargai tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri. Dengan penguatan perlindungan terhadap PRT domestik.
Muzani meyakini negara-negara yang menjadi tujuan para pekerja Indonesia akan lebih dihargai.
“Selama ini ada banyak kasus hukum yang menimpa TKI kita di luar negeri karena negara-negara tujuan mereka bekerja itu menganggap tidak adanya pengakuan dan perlindungan dari negara asalnya. Sehingga diharapkan melalui RUU PPRT ini, para pekerja kita di luar maupun di dalam negeri bisa lebih diakui dan dihormati,” jelas Muzani.
RUU PPRT ini, sambung dia,.juga tidak boleh memisahkan faktor kekerabatan dalam sektor pekerja rumah tangga. Karena pada umumnya pekerja rumah tangga yang di Indonesia berbeda dengan negara-negara lain. Sering kali pemberi kerja memberikan pekerjaan rumah tangga itu kepada orang yang masih memiliki hubungan darah.
“Umumnya PRT di Indonesia itu bekerja dengan majikan yang masih memiliki unsur hubungan darah atau kekerabatan. Sehingga perlu ditegaskan bahwa RUU PPRT ini tidak boleh memisahkan faktor-faktor tersebut. Profesionalitas dalam sektor pekerja rumah tangga ini juga harus dijelaskan dalam RUU tersebut,” tukas Muzani.
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post