dalam surat tersebut, DPP menugaskan DPD II Golkar Konsel untuk mendaftarkan Paslon yang sudah ditetapkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat, sesuai jadwal telah ditentukan.
Kemudian, keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran pengurus/fungsional/kader/dan anggota Partai Golkar.
Segala tindakan yang bertentangan dengan hasil penetapan hasik Rapat Tim Pilkada Pusat Partai Golkar, dan keputusan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan organisasi.
Lalu masih dalam surat keputusan itu, dengan keputusan ini maka surat tugas DPP Partai Golkar nomor: ST-74/DPP/Golkar/III/2020 tertanggal 21 Maret 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Discussion about this post