“Kami sangat menyambut baik PKPU ini. Hanya saja masih ada ruang-ruang yang belum diatur dalam PKPU tersebut. Misalnya bagaimana dengan kampanye di medsos seperti facebook dan lainya,” kata Wakil Ketua Bidang Komunikasi, Media dan Penggalangan Opini DPD Partai Golkar Sultra, Muh. Amin Baharuddin melalui rilis persnya, Kamis 30 Juli 2020.
Menurutnya, di era perkembangan sistem informasi yang begitu pesat seperti saat ini, medsos menjadi alat paling efektif dan efisien untuk melakukan kampanye Pilkada, baik melalui Facebook, WhatsApp, Instagram maupun medsos lainnya.
“Sehubungan dengan itu, saya membayangkan akan banyak muncul akun-akun palsu yang akan digunakan oleh tim-tim atau simpatisan pasangan calon Pilkada untuk mengkampanyekan jagoan masing-masing,” jelas Amin.
Untuk itu, katanya, KPU harus menyiapkan satu instrumen baru, misalnya juknis/juklak atau melalui PKPU tersendiri khusus mengatur secara detail tentang pelaksanaan kampanye di medsos.
“Dan ini harus menjadi perhatian serius kita bersama. Karena bagaimanapun, medsos akan menjadi alternatif pilihan yang lebih baik dalam melakukan kampanye,” tegas Amin.
Ia meminta, KPU segera memikirkan hal tersebut, mengingat pengalaman Pileg 2019 lalu, pengaturan kampanye di medsos hanya sebatas mengatur pendaftaran akun milik peserta pemilu. Dimana setiap peserta pemilu hanya boleh memiliki 10 akun medsos.
Discussion about this post