Untuk itu, katanya, KPU harus menyiapkan satu instrumen baru, misalnya juknis/juklak atau melalui PKPU tersendiri khusus mengatur secara detail tentang pelaksanaan kampanye di medsos.
“Dan ini harus menjadi perhatian serius kita bersama. Karena bagaimanapun, medsos akan menjadi alternatif pilihan yang lebih baik dalam melakukan kampanye,” tegas Amin.
Ia meminta, KPU segera memikirkan hal tersebut, mengingat pengalaman Pileg 2019 lalu, pengaturan kampanye di medsos hanya sebatas mengatur pendaftaran akun milik peserta pemilu. Dimana setiap peserta pemilu hanya boleh memiliki 10 akun medsos.
“KPU tidak mengatur penyebaran konten kampanye yang bisa saja dilakukan oleh orang diluar tim kampanye, atau buzzer politik musiman yang muncul lima tahunan sekali. Belum lagi fenomena hoaks dan ujaran kebencian yang dengan mudahnya tersebar hanya dengan satu klik di akun media sosial,” beber Amin.
Tak hanya KPU, ia juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus ketat mengawasi kampanye di medsos. Salah satunya dengan menyiapkan tim IT yang mampu mengidentifikasi akun-akun palsu yang melakukan pelanggaran kampanye.
“Hal ini sudah harus dipikirkan atau diantisipasi sejak dini untuk menjaga agar Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 dapat berjalan aman dan damai. Tidak terjadi riak-riak yang pemicunya bisa saja dari media sosial yang tidak diawasi dengan baik,” tutup Amin.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post