PENASULTRA.ID, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi melantik Bupati Muna Barat (Mubar) Ahmad Lamani dan Penjabat (Pj) Bupati Konawe Selatan (Konsel) Andi Tenri Rawe Silondae di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur, Senin 8 Maret 2021.
Pelantikan dihadiri secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan dan disiarkan melalui live streaming.
Sejumlah pejabat yang hadir antara lain Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas, Sekretaris Daerah Nur Endang Abbas, unsur Forkopimda, serta sejumlah pejabat tingkat provinsi baik di lingkungan sipil maupun TNI/Polri.
Pelantikan diawali dengan pembacaan keputusan menteri dalam negeri (Mendagri) oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sultra Basiran. Keputusan mendagri tersebut masing-masing Nomor: 131.74-447 Tahun 2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Muna Barat dan Nomor: 131.74-421 Tahun 2021 tanggal 1 Maret 2021 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Bupati Mubar Ahmad Lamani akan memimpin Mubar untuk periode sisa masa jabatan 2017-2022. Ahmad Lamani menggantikan Rajiun Tumada yang mengundurkan diri sebagai bupati karena mencalonkan sebagai Bupati Muna.
Adapun Andi Tenri Rawe Silondae merupakan Kepala Dinas Pemberdayan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Sultra. Pj Bupati Konsel ini merupakan putri dari mantan Gubernur Sultra Abdullah Silondae. Andi Tenri akan memimpin Konsel hingga ditetapkannya bupati dan wakil bupati definitif hasil Pilkada serentak 2020.
Secara khusus, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor: 131.74-421 tahun 2021, Pj Bupati Konsel mempunyai sejumlah tugas, yakni memimpin pelaksanan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Selanjutnya, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari mendagri.
Pj Bupati Konsel juga dapat melakukan pengisian penjabat dan mutasi pegawai berdasarkan ketentuan perundan-undangan setelah mendapat persetuan tertulis dari mendagri. Kemudian, melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Covid-19, dimana tugas dan kewenangannya antara lain, memperhatikan SE Mendagri Nomor: 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah.
Discussion about this post