PENASULTRAID, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR) secara resmi melantik Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Utama Sultra di Aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur Sultra pada Senin, 14 Juli 2025.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/191 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas Perumda Utama Sultra serta Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/192 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Direksi Perumda Utama Sultra.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pembacaan keputusan gubernur yang menetapkan pemberhentian dengan hormat kepada Eko Prasetyo sebagai Ketua Dewan Pengawas, serta anggota Muhammad Amin dan Sekretaris Dewan Pengawas. Sebagai pengganti, Gubernur mengangkat Adrian Ramadhan sebagai Ketua Dewan Pengawas, Ahmad Ruslan dan Wahyudi Umar sebagai anggota.
Sementara itu, untuk jajaran Direksi Perumda Utama Sultra masa bakti 2025–2030, Gubernur memberhentikan dengan hormat La Ode Suryono dan Ansar Andi Sa’id dari jabatan Direktur Utama, serta Fahrul Dami dari posisi Direktur Operasional. Sebagai penggantinya, Gubernur mengangkat Akmat Rizal sebagai Direktur Utama, Muh. Akbar Liambo sebagai Direktur Teknik dan Operasional, serta Muh. Sofian sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi Umum.
Dalam sambutannya, Gubernur ASR menyampaikan ucapan selamat kepada para direksi dan dewan pengawas yang baru dilantik. Ia berharap para pejabat yang baru dapat mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab dan integritas demi peningkatan kinerja dan kontribusi Perumda Utama Sultra bagi pembangunan daerah.
“Pelantikan ini adalah bagian dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau komisaris dan anggota direksi BUMD,” ujar ASR.
Gubernur ASR menegaskan bahwa pergantian ini merupakan proses yang wajar dalam dinamika organisasi. Ia menekankan bahwa tidak ada unsur politik dalam pengangkatan ini, melainkan murni untuk penyegaran manajemen.
Gubernur juga menjelaskan bahwa masa jabatan direksi sebelumnya telah berakhir sejak 18 bulan yang lalu, sehingga diperlukan langkah konkret untuk mengisi kekosongan tersebut. Proses seleksi dan uji kelayakan telah dilakukan secara terbuka oleh panitia seleksi dan tim ahli yang kompeten, sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.
Selain itu, pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk Perumda Utama Sultra, merupakan bagian penting dari visi dan misi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2025–2030 untuk mewujudkan “Sulawesi Tenggara yang Maju, Aman, Sejahtera, dan Religius”.
ASR menegaskan bahwa ke depan, Perumda Utama Sultra akan menjadi ujung tombak dalam mengelola berbagai kegiatan bisnis strategis di wilayah Sultra. Karena itu, seluruh kegiatan bisnis yang bersifat daerah akan diupayakan untuk dikelola oleh Perumda dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik.
Discussion about this post