PENASULTRAID, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR) menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sultra dalam rangka penyampaian jawaban gubernur atas pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sultra tahun anggaran 2024.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung A Sekretariat DPRD Sultra, pada Rabu 25 Juni 2025 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala dan dihadiri oleh para Wakil Ketua, serta segenap anggota DPRD Sultra.
Dalam penyampaiannya, Gubernur ASR menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi di DPRD Provinsi Sultra atas perhatian dan pandangan umum terhadap substansi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
ASR menegaskan bahwa berbagai catatan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD, baik berupa saran, koreksi, maupun pertanyaan, mencerminkan niat baik untuk mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, akuntabel, dan berdampak nyata terhadap kesejahteraan rakyat serta kemajuan perekonomian daerah.
Beberapa poin penting yang menjadi atensi dari fraksi-fraksi, di antaranya Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Gerindra, mencakup pelaksanaan program yang lebih berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, peningkatan pemanfaatan teknologi informasi sejak tahap perencanaan, keterlibatan pemangku kepentingan agar program lebih tepat sasaran, serta penganggaran yang fokus pada target kinerja yang terukur.
Gubernur juga menyampaikan pentingnya pengawasan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) disebut memegang peran strategis dalam menjamin akuntabilitas, transparansi keuangan daerah, serta mendeteksi dan mencegah potensi penyimpangan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan pembangunan, agar pelaksanaan pembangunan dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Golkar mengenai tindak lanjut atas hasil temuan pemeriksaan keuangan oleh BPK RI dan penyelesaian tuntutan ganti rugi, Gubernur ASR menjelaskan bahwa proses penyelesaiannya sedang berjalan dan akan diselesaikan sesuai batas waktu dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, terkait surplus atau sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) yang disampaikan dalam laporan pertanggungjawaban APBD 2024, Gubernur ASR menegaskan bahwa surplus anggaran tidak serta-merta menunjukkan kelebihan kas. Sebagaimana juga disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra Indonesia Maju, surplus tersebut kemungkinan besar disebabkan oleh belum optimalnya pelaksanaan kegiatan strategis.
Discussion about this post