PENASULTRAID, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR) secara resmi menyerahkan dokumen Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025–2029 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Gedung DPRD Sultra, Selasa 15 Juli 2025.
Dalam rapat paripurna dengan agenda utama penyerahan dan penjelasan atas Raperda RPJMD tersebut, acara diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Pelaksana Harian Sekretaris DPRD. Selanjutnya dilakukan penyerahan dokumen RPJMD oleh Gubernur kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Tariala disaksikan oleh para wakil ketua dan anggota DPRD, Forkopimda, serta jajaran Pemerintah Provinsi Sultra.
Mengawali penjelasannya, Gubernur ASR menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesediaan DPRD untuk membahas bersama Raperda RPJMD sebagai bentuk implementasi amanat peraturan perundang-undangan. Ia menyebut bahwa dokumen tersebut merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah dan DPRD yang telah melalui berbagai tahapan, termasuk konsultasi rancangan awal bersama DPRD pada Mei 2025.
“Dokumen ini adalah pembangunan daerah yang disusun dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, arah pembangunan nasional, serta potensi lokal yang dimiliki Sulawesi Tenggara,” ujar ASR.
Dalam penjelasannya, Gubernur ASR juga menekankan bahwa arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah lima tahun ke depan dipayungi oleh visi pembangunan daerah, yaitu: “Terwujudnya Sulawesi Tenggara yang Maju, Aman, Sejahtera, dan Religius”. Visi ini kemudian dijabarkan dalam tiga misi pembangunan serta tujuan dan lima sasaran utama pembangunan daerah.
Tujuan dan sasaran pembangunan tersebut akan diukur melalui indikator-indikator utama pembangunan daerah, yang selanjutnya akan dijabarkan menjadi indikator kinerja bagi seluruh perangkat daerah.
Adapun empat aspek utama prioritas pembangunan dalam periode 2025–2029 yang tertuang dalam Raperda RPJMD tersebut meliputi: pendidikan, kesehatan, agro-maritim, dan infrastruktur.
Dalam aspek pendidikan, Pemprov menargetkan peningkatan rata-rata lama sekolah dari 9,7 tahun pada 2024 menjadi 13 tahun pada 2030. Target ini akan didukung oleh program nasional seperti pembangunan Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggulan yang digagas oleh Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto.
Pada aspek kesehatan, prioritas diarahkan untuk mewujudkan eliminasi penyakit menular dan peningkatan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi masyarakat yang tidak dilayani di rumah sakit, apalagi sampai meninggal karena pelayanan yang tidak optimal,” tegas Gubernur ASR.
Discussion about this post