ASR menegaskan pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah akan dilakukan berdasarkan profesionalisme, integritas, dan kompetensi, serta sesuai regulasi yang berlaku. Kepala sekolah juga diingatkan untuk menjadi teladan bagi guru dan peserta didik.
“Tidak boleh ada kesenjangan kesejahteraan antar guru. Ini akan menjadi bahan evaluasi pemerintah provinsi untuk memastikan keadilan dan pemerataan kesejahteraan di sektor pendidikan,” jelasnya.
Melalui rakor ini, Pemerintah Provinsi Sultra menegaskan komitmen memperkuat koordinasi lintas satuan pendidikan serta mendorong terciptanya sistem pendidikan yang lebih berkeadilan, adaptif, dan berdaya saing tinggi di seluruh wilayah Sultra.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
https://youtu.be/EXvqsf4I8vE?si=vt1eIPTAaLd5DCTi


Discussion about this post