“Zakat merupakan kewajiban ibadah umat Islam untuk mensucikan diri dan hartanya dari hak-hak orang lain, utamanya hak-hak para mustahik atau mereka yang berhak menerima zakat,” ujar dia.
Ali Mazi juga mengingatkan kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah dibentuk di masing-masing instansi/OPD agar dapat memaksimalkan pengumpulan Zakat, Infak Dan Sedekah (ZIS) serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).
“Saya memerintahkan bagi instansi yang belum mengoptimalkan, terlebih yang belum melaksanakan kegiatan pengumpulan ZIS, agar segera mengoptimalkan kegiatan pengumpulan ZIS ini di instansinya masing-masing,” tutur Ali Mazi.
Discussion about this post