PENASULTRA.ID, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang merupakan inisiatif DPD RI dapat segera diundangkan di 2021.
“Terus terang, kami pemerintah daerah yang memiliki kepulauan sangat berharap ada UU tersebut. Sebab, ini menyangkut keadilan dana transfer daerah dari pusat. Saya berharap betul, agar Ketua DPD dapat memperjuangkan agar segara diundangkan,” kata Ali Mazi saat pertemuan ramah tamah Ketua DPD RI LaNyalla M. Mattalitti beserta rombongan dengan Gubernur Sultra dan Forkompinda di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, Kamis 19 November 2020.
Selain Gubernur, ikut menyambut Wakil Gubernur Lukman Abunawas, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh dan jajaran Forkompinda lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPD RI LaNyalla mengungkapkan, RUU tersebut telah secara resmi diserahan kepada Pimpinan DPR RI, dan telah masuk dalam Prolegnas.
“Memang belum dibentuk Panja, karena beberapa fraksi belum menyetorkan nama anggotanya yang akan bertugas di Panja tersebut,” kata LaNyalla.
Page 1 of 3
Discussion about this post