Sehingga, lanjut LaNyalla, kemungkinan di 2021 akan mulai dipersiapkan untuk dibentuk Panja membahas RUU tersebut.
“Insyallah apa yang menjadi kepentingan daerah, pasti DPD perjuangkan,” ungkap senator dari Dapil Jawa Timur itu.
Karena itu RUU tersebut memberi jalan keluar. Agar pemerintah pusat membedakan perlakuan dana transfer ke daerah, antara daerah kepulauan dengan daratan. Di RUU tersebut, DPD mengusulkan ada nomenklatur Dana Khusus Kepulauan (DKK), selain Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus.
Sehingga tambahan dana tersebut, akan dikhususkan untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik pulau-pulau kecil berpenghuni.
Discussion about this post