4. Bupati/Walikota se Provinsi Sulawesi Tenggara tetap memperkuat dan meningkatkan sosialiasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
5. Bupati/Walikota se Provinsi Sulawesi Tenggara agar menindaklanjuti Instruksi Gubernur ini dalam bentuk Surat Edaran Kepala Daerah kepada masyarakat di wilayah masing-masing dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
6. Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penulis: Basisa
Discussion about this post