PENASULTRA.ID, JAKARTA – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi melantik Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Asrun Lio sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Jumat 22 April 2022.
Pelantikan itu sekaligus mengakhiri masa jabatan Pelaksana harian (Plh) Sekda yang dijabat Asrun Lio sejak 6 April 2022 lalu.
Pj Sekda dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 296 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sultra dengan mengacu pada Surat Mendagri perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Nomor 821/2227/SJ tanggal 22 April 2022.
Berdasarkan SK Gubernur tersebut, Pj Sekda akan menjabat paling lama tiga bulan sejak tanggal pelantikan dan berhenti dengan sendirinya setelah adanya pejabat definitif.
Dalam sambutannya, Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan atas nama pribadi dan pemerintah daerah mengucapkan selamat kepada Asrun Lio yang baru saja diambil sumpah dan dilantik sebagai Pj Sekda.
“Semoga saudara mampu mengemban amanah serta mampu menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik,” kata Ali Mazi.
Pelantikan Pj Sekda merupakan bagian dari upaya untuk menghindari kekosongan jabatan Sekda sejak ditinggalkan oleh Sekda lama yang kini beralih menjadi pejabat fungsional widyaiswara ahli utama, Nur Endang Abbas
Sebagai langkah awal pengisian jabatan sekda tersebut, Gubernur Sultra melayangkan surat kepada Mendagri pada 6 April 2022 lalu. Mendagri meresponnya dengan mengeluarkan surat persetujuan per tanggal 22 April 2022.
“Oleh karena itu , atas nama pemerintah provinsi (Pemprov) tak lupa menyampaikan terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri atas perhatian dan dukungannya kepada Pemprov Sultra,” ungkap Ali Mazi.
Ali Mazi menjelaskan, segala proses yang ditempuh hingga pelantikan Pj Sekda, pada prinsipnya telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan, Pj Sekda merupakan jabatan yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pj Sekda berkewajiban dalam menyusun kebijakan dan pembinaan hubungan yang harmonis dengan dinas, badan, dan instansi teknis lainnya.
Discussion about this post