Kedua, kebijakan belanja daerah. Pengalokasian belanja daerah masih diarahkan untuk memberikan dampak bagi pertumbuhan ekonomi yang sedang mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19.
“Pokok kebijakan belanja daerah diarahkan untuk mendanai program dan kegiatan prioritas pada urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan, dan penunjang urusan pemerintahan,” ulasnya.
Berdasarkan target penerimaan daerah, maka anggaran belanja pada tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp 4,8 triliun yang akan digunakan untuk belanja operasi sebesar Rp 2,8 triliun, belanja modal sebesar Rp 1,4 triliun, dan belanja transfer sebesar Rp 567,3 miliar, serta belanja tidak terduga sebesar Rp 30 miliar.
Ketiga, kebijakan pembiayaan daerah. Kebijakan ini meliputi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 801,8 miliar, yang diarahkan untuk menampung sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2020 sebesar Rp 57,2 miliar dan penerimaan dari pinjaman daerah sebesar Rp 744,7 miliar.
Penulis: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post