Sumber pendapatan daerah tersebut antara lain, intensifikasi pajak dan retribusi daerah sesuai dengan kewenangan. Peningkatan investasi masyarakat juga didorong, serta tetap menjaga stabilitas ekonomi daerah dan peningkatan daya saing.
View this post on Instagram
Ia menjelaskan, dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2021, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 4,1 triliun yang diharapkan bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 1,1 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp 2,9 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 41,2 miliar.
Kedua, kebijakan belanja daerah. Pengalokasian belanja daerah masih diarahkan untuk memberikan dampak bagi pertumbuhan ekonomi yang sedang mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19.
“Pokok kebijakan belanja daerah diarahkan untuk mendanai program dan kegiatan prioritas pada urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan, dan penunjang urusan pemerintahan,” ulasnya.
Discussion about this post