PENASULTRA.ID, BALI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi raih penghargaan sebagai The Best Indonesian Innovative Figures Awards 2020 (Figur Kepala Pemerintahan dengan Inovasi Terbaik Tahun 2020) oleh Seven Media Asia. Penghargaan tersebut di gelar di Haris Hotel & Residences Sunset Road, Bali, Kamis 23 Oktober 2020.
Penghargaan itu diberikan kepada para pemimpin Indonesia, baik mereka yang bergerak dalam pemerintahan, politik, dan korporasi. Seven Media Asia mengapresiasi kerja keras, inovasi, kegigihan dan kehandalan, serta tentunya ketangguhan mereka bersaing secara global dan secara regional.
Selama pandemi Covid-19, pihak Sevent Media Asia telah memperhatikan sejumlah figur pemimpin daerah atau kepala pemerintahan daerah, politikus, dan pengusaha yang dalam kinerjanya menunjukkan hal-hal inovatif. Menurut Seven Media Asia, para pemimpin seperti ini patut mendapat perhatian dan ditonjolkan keberadaannya.
The Best Innovative Government Figures 2020 dianugerahkan kepada Gubernur Ali Mazi karena kontribusinya terhadap pembangunan daerah dengan visitasi global.
Jubir Gubernur Sultra, Ilham Q. Moehiddin menjelaskan dua hal yang paling menonjol yang dilihat Seven Media Asia dari kepemimpinan Gubernur Ali Mazi, yakni Pemimpin Visioner dan Pembawa Perubahan.
“Sejumlah besar inovasi dalam pembangunan wilayah telah ditunjukkan oleh Gubernur Ali Mazi selama memimpin pemerintahan di Sulawesi Tenggara dalam dua periode kepemimpinan. Hanya dalam kurun waktu kurang dari 10 tahun, Gubernur Ali Mazi mampu membangun sejumlah infrastruktur yang berefek secara simultan pada kemajuan ekonomi daerah dan masyarakat,” kata Ilham.
Ia menjelaskan, pengembangan infrastruktur transportasi udara yang sudah dan sedang berjalan, juga pengembangan sarana transportasi darat dan laut yang akan menciptakan satu jaringan terpadu dan menghapus hambatan mendasar dalam pola distribusi komoditas pertanian, perikanan, dan hasil bumi lainnya, serta sangat menyokong perekonomian dan mendukung sektor kepariwisataan.


Discussion about this post