PENASULTRAID, KONAWE UTARA – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR) secara resmi meresmikan Jembatan Bailey yang terletak di Desa Sambandete, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), pada Jumat, 25 Juli 2025.
Jembatan ini dibangun sebagai penanganan darurat akibat putusnya konektivitas jalan karena banjir yang kerap melanda kawasan tersebut.
Dalam sambutannya, Gubernur ASR menyampaikan bahwa pembangunan jembatan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjawab kebutuhan mendesak masyarakat akan akses jalan yang aman dan layak.
“Hari ini kita berkumpul di sini dalam rangka meresmikan Jembatan Bailey sebagai solusi darurat untuk mengatasi kesulitan masyarakat yang sempat terputus akses jalannya akibat banjir. Sebulan lalu, lokasi ini menjadi titik kumpul masyarakat karena kendaraan tak bisa melintas, bahkan harus menggunakan rakit untuk menyeberang. Kita semua turun langsung saat itu, dan akhirnya sepakat untuk segera bertindak cepat,” ujarnya.
Gubernur ASR juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada berbagai pihak, termasuk Balai, Korem, Polda, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Konawe Utara atas sinergi dan kekompakan dalam penanganan bencana ini. Ia menyebutkan bahwa sempat ada kekhawatiran jembatan harus didatangkan dari Sulawesi Selatan, namun ternyata stok Jembatan Bailey tersedia di wilayah sendiri dan bisa langsung digunakan.
“Alhamdulillah, dengan kondisi darurat dan dukungan dana Belanja Tidak Terduga (BTT), kita bisa segera membangun jembatan ini. Kalau tidak tersedia anggaran, saya bahkan siap pakai dana pribadi karena ini menyangkut keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Gubernur ASR, meskipun jembatan ini bersifat sementara, pemerintah telah merencanakan pembangunan jembatan permanen yang dijadwalkan mulai 2026 dengan estimasi anggaran.
“Untuk saat ini, manfaatkan jembatan ini dengan baik. Jaga dan pelihara. Karena ini merupakan penghubung utama antara Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah, serta jalur penting distribusi dan pelayanan masyarakat,” terang ASR.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Sultra, Martin Effendi Patulak dalam laporannya menyampaikan bahwa pembangunan Jembatan Bailey ini dilaksanakan berdasarkan tiga dasar hukum utama: instruksi langsung dari Gubernur saat peninjauan lapangan, Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 221 Tahun 2025 tentang Status Siaga Bencana, dan hasil review Inspektorat Provinsi Sultra.
Tujuan pembangunan jembatan ini antara lain, memulihkan konektivitas antarwilayah di Kabupaten Konawe Utara; menjamin kelancaran distribusi logistik masyarakat; dan menunjang pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kegiatan ekonomi.
Jembatan Bailey yang dibangun memiliki total panjang 51 meter dengan tiga segmen, dan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 75 hari kalender. Total anggaran pembangunan sebesar Rp3,191 miliar, bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi Sulawesi Tenggara.
Discussion about this post