Ditegaskannya lagi, dalam Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 terdapat “kejanggalan” yang menurut Ali Mazi tidak lazim, terkait dengan penulisan abjad Pulau Kakabia sebagaimana tertuang dalam Lampiran Kepmendagri tersebut pada halaman 3.817, dimana harusnya ditempatkan sesuai urutan abjad yang ada. Namun Pulau Kakabia ditempatkan paling akhir dari urutan abjad.
“Hal ini dapat diduga ada oknum yang sengaja melakukan rekayasa dengan maksud mengaburkan dan menyembunyikan penempatan penulisan nama abjad untuk Pulau Kakabia di pojok dan tidak berurutan, sehingga menyulitkan untuk membacanya,” ungkap Gubernur.
Sementara berdasarkan rekapitulasi jumlah pulau di Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 pada halaman 3824, ada dua kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara dihilangkan, yaitu Kabupaten Kolaka Timur dan Kabupaten Buton Selatan.
Hal tersebut menjadi bentuk pengingkaran terhadap UU Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara, dan UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Berkaitan dengan itu, tegas Gubernur Ali Mazi, patut diduga ada upaya oknum untuk menghilangkan Pulau Kawi-Kawia dari wilayah Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, atau tindakan muslihat yang dilakukan oknum tertentu untuk mengaburkan status Pulau Kawi-Kawia (penamaan Kab. Buton/Buton Selatan)/Kakabia (penamaan Kabupaten Kepulauan Selayar) dari wilayah Kabupaten Buton Selatan.
Berangkat dari uraian tersebut, lanjut Gubernur, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan ini sangat mengharapkan agar permasalahan terkait posisi dan batas wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dapat segera terselesaikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menanggapi paparan yang disampaikan Gubernur Ali Mazi, Wakil Ketua Komisi II DPR yang memimpin rapat, Junimart Girsang, mengungkapkan akan segera membentuk panitia kerja (panja) guna menyelesaikan persoalan status Pulau Kawi-Kawia dan disetujui oleh anggota Komisi II lainnya.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post