PENASULTRAID, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR) kembali menegaskan agar setiap perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra wajib mematuhi segala aturan yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan ASR ketika menghadiri rapat kunjungan kerja Komisi XII DPR RI di salah satu hotel ternama di Kota Kendari pada Jumat, 11 Juli 2025.
Rapat tersebut dipimpin oleh Rocky Candra selaku Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi XII DPR RI. Turut pula hadir, Deputi Bidang Pelayanan dan Penanaman Modal, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM beserta jajaran, tim dari Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan/Kementerian Lingkungan Hidup.
Kemudian, ada juga perwakilan Kementerian ESDM, perusahaan tambang seperti PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS), serta organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Sultra terkait.
Gubernur ASR menyatakan antusiasmenya terhadap rapat kunjungan kerja Komisi XII DPR RI, mengingat melalui forum diskusi ini, pemerintah provinsi dapat menyampaikan aspirasi terkait kondisi pertambangan dan hilirisasi nikel termasuk masalah pengelolaan lingkungan hidup, tenaga kerja, serta pemenuhan hak-hak dari Provinsi Sultra.
“Sebagai provinsi yang kaya akan potensi pertambangan, Sulawesi Tenggara berpeluang memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi sebelumnya diperlukan sinkronisasi data agar penanganan masalah lingkungan hidup, tenaga kerja, CSR dapat menemukan solusi paling efektif sehingga realisasinya tepat sasaran,” tegas ASR.
Discussion about this post