<strong>PENASULTRA.ID, WAKATOBI</strong> - Gugatan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wakatobi, Zakaria terhadap Haliana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari berakhir sudah. Pasalnya, gugatan yang dilayangkan Zakaria kepada Bupati Wakatobi atas Surat Keputusan (SK) Nomor 726 tanggal 21 Desember tahun 2021 tentang Pemberhentian Direktur Utama dan Direktur Tekhnis ditolak oleh PTUN Kendari. Melalui Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi, Sarni mengatakan, penolakan gugatan Zakaria itu tertuang amar putusan yang bisa diakses melalui E-court. Dalam amar putusan itu, PTUN menolak gugatan Zakaria untuk seluruhnya, menolak permohonan penundaan yang diajukan penggugat dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp309 ribu dengan Nomor Perkara 5/G/2022/PTUN.KDI serta eksepsi tergugat tidak diterima seluruhnya. "Hari ini kami selaku kuasa hukum pemkab mengucapkan alhamdulillah dengan dikeluarkannya putusan perkara. Dengan obyek sengketa yaitu SK Pemberhentian Dirut PDAM oleh Bupati Wakatobi yang diajukan oleh Zakaria dimenangkan oleh Pemkab Wakatobi," kata Sarni dalam rilisnya, Rabu 15 Juni 2022. Sebelumnya mantan Direktur PDAM Wakatobi, Zakaria melayangkan gugatan ke PTUN Kendari karena merasa dirugikan atas pemberhentiannya dirinya. Namun dalam sidang pemeriksaan saksi terungkap sejumlah fakta yang memberatkan Zakaria. Beberapa diantaranya, Zakaria menggunakan uang negara (KAS) PDAM sebesar Rp200 juta untuk membeli rumah di Kendari dan mengelola PDAM tidak profesional dibuktikan dengan tidak adanya rencana kerja anggaran (RKA) dan rencana bisnis sebagai acuan penggunaan anggaran serta PDAM mengalami kerugian terus menerus. <strong>Penulis: Deni La Ode Bono</strong> <strong>Editor: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/Gtcapnk_x6I
Discussion about this post