• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Gugatan Rp100 Miliar Lebih Sayid Iskandarsyah terhadap DK PWI Pusat Kandas

18 Maret 2025

Honda One Make Race Kendari Sukses Digelar, Dapat Antusiasme dari 4500 Penonton

28 Juli 2025

Canti dan Adipati Dolken Berkolaborasi di Single ‘Tak Sempurna’

27 Juli 2025

Mentan Andi Amran Apresiasi Kapolda Riau Bongkar Praktik Beras Oplosan

27 Juli 2025

Polisi Bongkar Beras Oplosan di Pekanbaru, Seorang Distributor Diamankan

27 Juli 2025

Andi Ady Aksar Terpilih Aklamasi Jadi Ketua KONI Sultra Periode 2025-2029

27 Juli 2025

Wakil Ketum KONI Beri 2 Tips untuk Peningkatan Prestasi Olahraga Sultra

27 Juli 2025

Honda One Make Race Hadir di Kendari, Jaring Bibit Pembalap Muda

27 Juli 2025

Rush Jadi Primadona Program Tukar Tambah di Toyota Auto Show 2025

26 Juli 2025

Aksi Nyata PT Vale Menanam Harapan, Merawat Pesisir di Tengah Krisis Iklim

26 Juli 2025

Kalla Toyota Kendari Optimis Capai Target SPK di Toyota Auto Show 2025

26 Juli 2025

Astra Motor Gagas Program Pendidikan dan Lingkungan di SMA Negeri 1 Gianyar

26 Juli 2025

ARM Sultra Perkuat Silaturahmi-Jaringan Berantas Mafia Rental Mobil

26 Juli 2025
Senin, 28 Juli 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home #Headline

Gugatan Rp100 Miliar Lebih Sayid Iskandarsyah terhadap DK PWI Pusat Kandas

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
18 Maret 2025
in #Headline, PenaHukrim
A A
0

Tim Advokat Kehormatan Wartawan. Foto: Ist

5
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENASULTRAID, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan gugatan perdata mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima.

PN Jakpus mengeluarkan putusan Perkara No.395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst itu dalam sidang melalui sistem e-court, Selasa 18 Maret 2025.

Ketua majelis hakim perkara gugatan perdata tersebut ialah Haryuning Respanti, SH MH, dengan hakim anggota Herdiyanto Sutantyo, SH MH, dan Budi Prayitno, SH, MH serta panitera pengganti Arifin Pangau, SH MH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakpus menyatakan, “1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II s.d. Tergugat X; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst,”.

Baca Juga

Kapolri Selalu Bertanya: Kapan PWI Bersatu?

Wina Armada Sukardi, Anggota SC Kongres Persatuan PWI 2025 Tutup Usia

Panitia Kongres Persatuan PWI 2025 Mulai Bekerja: Visi Disatukan, Suasana Dijaga

Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres, Ada Apa?

Selain menolak gugatan Sayid, majelis hakim PN Jakpus juga memutuskan, “Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.888.000,”.

Menanggapi putusan hakim tersebut, Fransiskus Xaverius SH, salah satu anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan mengatakan, putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui oleh hukum dan harus dihormati.

Fransiskus mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat dalam perkara ini.

“Ke depan, kami berharap prinsip-prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik tetap menjadi landasan utama dalam setiap penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi,” tegas Fransiskus sesaat setelah keluarnya putusan majelis hakim PN Jakpus itu.

Tim Advokat Kehormatan Wartawan beranggotakan 15 pengacara pimpinan dua advokat senior yang sangat dihormati dan disegani, yakni Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM dan Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan SH, LLM.

Todung dan Luhut menghimpun tim pengacara terbaik dari Lubis, Santosa, & Partners Law Firm dan Luhut MP Pangaribuan & Partners. Mereka ialah Fransiskus Xaverius SH, Doly James SH LLM, Hesti Setyowati SH LLM CLA, Gilang Mohammad Santosa SH, Tondi Nikita Lubis SH, Dinda Raihan, SH, MKn, Bianca Janet SH, Muhamad Daud Berueh SH, Ir Esterina D Ruru SH MH, Waskito Adiribowo SH, Kartika Nirmala Dewi Kapitan SH, Febi Yonesta SH, Andi Muhammad Rezaldy SH.

“Sebagai kuasa hukum, kami menegaskan kembali bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi. Kami berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perkara ini serta terus menjaga nilai-nilai integritas dan tanggung jawab dalam dunia pers,” imbuh Fransiskus.

Eksepsi Kompetensi Absolut Para Tergugat

Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang mewakili Tergugat 2 sampai dengan Tergugat 10, dalam eksepsinya memohon majelis hakim PN Jakpus agar menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).

Selain itu, Tim Advokat Kehormatan Wartawan dalam eksepsi mereka juga memohon majelis hakim PN Jakpus menghukum Pengugat untuk membayar biaya perkara a quo.

Tim Advokat Kehormatan Wartawan berargumen bahwa badan peradilan umum (PN Jakpus) tidak berwenang memeriksa dan mengadili masalah internal organisasi kemasyarakatan yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara a quo.

Selain itu, berdasarkan Pasal 53 dan 54 Undang-undang No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2/ 2017 (“UU 17/2013”), undang-undang mengakui dan menjamin kewenangan organisasi kemasyarakatan (“Ormas”) dalam melakukan pengawasan internal.

Dalam eksepsi mereka, Tergugat 2 sampai dengan 10 juga menyampaikan bahwa dikeluarkannya SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 merupakan wujud pengawasan internal oleh Ormas in casu PWI melalui Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam rangka menegakkan kode etik organisasi dan peraturan-peraturan internal PWI yang terdiri dari Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) yang berlaku mengikat terhadap seluruh anggota PWI.

“Secara hukum, Badan Peradilan Umum c.q. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan secara absolut untuk memeriksa, memutus, dan mengadili pokok perkara a quo, sehingga sangatlah beralasan hukum bagi Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dan menyatakan Gugatan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” demikian eksepsi yang disampaikan Tim Advokat Kehormatan Wartawan.

Gugatan Kasus Cashback

Page 1 of 2
12Next
Tags: DK PWI PusatPN JakpusPWI PusatSayid Iskandarsyah
Share2Tweet1SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Lippmawa Dukung PT Krida Agrisawita Buka Perkebunan Sawit di Muna

Next Post

Ustaz Sukring Kupas Makna Kesucian Saat Malam Nuzulul Quran di Mapolda Sultra

RelatedPosts

Mentan Andi Amran Apresiasi Kapolda Riau Bongkar Praktik Beras Oplosan

27 Juli 2025

Polisi Bongkar Beras Oplosan di Pekanbaru, Seorang Distributor Diamankan

27 Juli 2025

Ingin Dengar Keluhan Masyarakat, ASR Gelar ‘Jumat Berkah’ di Kantor Gubernur Sultra

25 Juli 2025

Satpol PP Baubau Gelar Operasi Malam Jumat, Belasan THM Dirazia

25 Juli 2025

Biaya Layanan Kargo Super Air Jet di Bandara Betoambari Turun Gila-gilaan

24 Juli 2025

ASR Resmi Buka Kejuaraan Karate Piala Gubernur Sultra 2025

24 Juli 2025
Load More
Next Post

Ustaz Sukring Kupas Makna Kesucian Saat Malam Nuzulul Quran di Mapolda Sultra

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Rush Jadi Primadona Program Tukar Tambah di Toyota Auto Show 2025

by Redaksi Penasultra.id
26 Juli 2025
0

Toyota Rush menjadi pilihan utama pelanggan Kalla Toyota Kendari dalam program tukar tambah (trade-in) pada acara Toyota Auto Show yang...

Read moreDetails

Kalla Toyota Kendari Optimis Capai Target SPK di Toyota Auto Show 2025

26 Juli 2025

CIMB Niaga Raih Penghargaan Top 50 Perusahaan Terbuka ASEAN Terbaik

26 Juli 2025

Angka Kemiskinan di Sultra Menurun pada Maret 2025

26 Juli 2025

Mudahnya Upgrade Mobil dengan Program Trade-In di Toyota Auto Show 2025 Kendari

25 Juli 2025

Recommended Articles

Tim Catur SIWO DKI Jaya Imbangi Kalsel di Laga Uji Coba Jelang Porwanas

21 Juni 2024

Tekuk Palmeiras 2-1, Chelsea Rebut Juara Piala Dunia Antar-Klub

13 Februari 2022

Digital Business Day ITB Berlin 2022 Diharapkan Picu Kebangkitan Ekonomi

18 Maret 2022

BPJamsostek Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital

18 Juni 2025

Bengkel Mobil Graha Auto Sejahtera Kendari, Hadirkan Layanan Kyoto Shaking Machine

29 Juli 2024
Load More

Populer Minggu Ini

  • Danrem 143/HO Terima Lulusan SPPI Batch 3 Wilayah Sultra

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Andi Ady Aksar Jadi Calon Tunggal Ketua KONI Sultra

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 549 Prajurit Batalyon TP 823/Raja Wakaaka Resmi Bertugas di Baubau

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Andi Ady Aksar Terpilih Aklamasi Jadi Ketua KONI Sultra Periode 2025-2029

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Andi Ady Aksar Siap Bawa Energi Baru dalam Kepemimpinan KONI Sultra

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️