“Bupati Arhawi telah meminta tim medis untuk melakukan pemeriksaan rapid test. Namun hingga hari ini belum ada kejelasan,” bebernya.
Anehnya lagi, sambung dia, salah satu tim medis menyampaikan rapid test akan dilakukan setelah lima hari masa karantina. Ia menilai pernyataan antara tim medis dan Ketua Tim Gugus Covid-19 merupakan bukti ketidakkonsistenan penanganan Covid-19 di Kabupaten Wakatobi.
“Kami berharap agar segera di rapid test dan melakukan karantina mandiri,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Jubir Tim Gugus Tugas Covid-19 Wakatobi, Muliadin mengatakan langka yang diambil tim Covid terhadap OTG yang dikarantina tersebut tidak menyalahi aturan.
Justru, alasan swab tanpa rapid kepada mereka merupakan langkah yang efektif, karena jika rapid test harus membutuhkan waktu tujuh sampai 14 hari untuk dua kali melakukan rapid test. Itu pun hasilnya belum akan diketahui jika imun tubuh dalam keadaan stabil.
“Jadi daripada di rapid mending kita langsung swab saja, agar kita tau ada dan tidaknya virus karena riwayat perjalanan mereka sudah melakukan kontak dengan pasien Covid-19,” ulasnya.
Discussion about this post