PENASULTRA.ID, KENDARI – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Regional III Sulawesi Maluku Papua (Salampua) menyosialisasikan peran dan fungsinya kepada awak media di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sosialisasi dengan tajuk Media Meet-up ini melibatkan 23 wartawan di Kendari dan dilaksanakan di salah satu hotel di Kendari, Senin 17 Februari 2025.
Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sulampua, Fuad Zaen mengatakan, pertemuan ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui peran penting dan fungsi hadirnya LPS melalui dukungan media.
“Karena belum lama ini ada 3 kantor perwakilan LPS yang terbentuk, yaitu Medan, Surabaya, dan Makassar atau LPS III meliputi Sulawesi, Maluku dan Papua atau Salampua. Kami berkantor di Makassar dan ini perlu kita sosialisasikan terkait tugas dan fungsinya,” kata Fuad.
Menurutnya, sejak awal LPS berdiri pada 2004 melalui UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dan resmi beroperasi pada tanggal 22 September 2005.
Hingga saat ini LPS telah bermetamorfosis dalam hal peran dan fungsinya untuk menjamin simpanan nasabah di perbankan dan turut serta aktif menjaga stabilitas keuangan.
“Sejak UU P2SK tahun 2023 diterbitkan, LPS akan mengemban kewenangan dan tanggung jawab baru. Selain fungsi penjaminan dan fungsi memelihara stabilitas sistem perbankan, LPS juga akan menjalankan fungsi atau program penjaminan polis asuransi sesuai dengan kewenangannya tapi mungkin akan mulai diberlakukan pada 2028,” ujar Fuad.
Senada, Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan Kantor Perwakilan LPS III Sulampua, Dadi Hermawan mengatakan, LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, baik Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Untuk cakupan penjaminan simpanan LPS juga berada pada level yang memadai, dimana sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Discussion about this post