Berdasarkan data 2024, jumlah bank peserta penjaminan di LPS di Sultra ada total 16 bank, satu bank umum dan 15 BPR.
“Total rekening yang dijamin penuh sebesar 5,06 juta rekening atau 99,98 persen dari total rekening di Sultra,” beber Dadi.
Ia mengatakan, syarat penjaminan simpanan LPS ada tiga yaitu tercatat dalam pembukuan bank. Kemudian tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS (Bank umum 4,25 persen dan BPR 6,75 persen). Lalu terakhir tidak terindikasi melakukan fraud dan atau terbukti melakukan fraud.
“Kalau OJK mengawasi perbankan yang sehat, kami mengawasi bank yang tergolong sakit. Jadi ketika bank nya dinyatakan bank dalam resolusi (BDR) maka OJK akan menyerahkannya ke kami. Kami nanti yang akan melihat apakah bank ini akan di selamatkan, diberikan ke investor atau terakhir ditutup atau liquidasi,” tutur Dadi.
Khusus di Sultra, katanya, pihaknya telah menutup atau liquidasi 2 bank yaitu PT BPR Mustika Utama Raha pada 2011 dan BPR Mustika Utama Kolaka pada 2016.
“Jadi ketika bank itu dinyatakan BDR kami akan carikan investor dulu selama 1 minggu jika selama itu tidak ada maka baru diputuskan bank ini harus dicabut izinnya atau dibantu dana, tapi rata-rata di tutup atau liquidasi,” Dadi memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post