“Sejak UU P2SK tahun 2023 diterbitkan, LPS akan mengemban kewenangan dan tanggung jawab baru. Selain fungsi penjaminan dan fungsi memelihara stabilitas sistem perbankan, LPS juga akan menjalankan fungsi atau program penjaminan polis asuransi sesuai dengan kewenangannya tapi mungkin akan mulai diberlakukan pada 2028,” ujar Fuad.
Senada, Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan Kantor Perwakilan LPS III Sulampua, Dadi Hermawan mengatakan, LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, baik Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Untuk cakupan penjaminan simpanan LPS juga berada pada level yang memadai, dimana sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Berdasarkan data 2024, jumlah bank peserta penjaminan di LPS di Sultra ada total 16 bank, satu bank umum dan 15 BPR.
“Total rekening yang dijamin penuh sebesar 5,06 juta rekening atau 99,98 persen dari total rekening di Sultra,” beber Dadi.
Ia mengatakan, syarat penjaminan simpanan LPS ada tiga yaitu tercatat dalam pembukuan bank. Kemudian tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS (Bank umum 4,25 persen dan BPR 6,75 persen). Lalu terakhir tidak terindikasi melakukan fraud dan atau terbukti melakukan fraud.
Discussion about this post