Menurutnya, jika perbankan telah memberikan kredit kepada masyarakat, maka perbankan wajib memberikan pembinaan dan pendampingan kepada para debitur guna mencegah terjadinya kredit macet.
“Harus diberikan pemahaman bahwa dia setiap bulan harus mengembalikan bunga dan pokoknya. Serta kita awasi, sehingga usaha mereka bisa tumbuh, berkembang serta maju dengan menggunakan dana itu,” tutup Ali Mazi menambahkan.
Sementara, Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution mengatakan, pihaknya terus memberikan edukasi soal keuangan kepada masyarakat.
Diantaranya melalui program Kelas Duta Inklusi dan Literasi Keuangan (Dilan Class) dan pemberian kebijakan restrukturisasi kredit untuk membantu meringankan beban ekonomi para nasabah bank ataupun pembiayaan di tengah pandemi Covid-19.
Discussion about this post