Menurut Hafillun, selama ini pihaknya telah melakukan pengelolaan dana desa sesuai dengan mekanisme dan petunjuk regulasi.
Olehnya itu, Hafillun menyayangkan adanya berita terkait laporan dugaan korupsi tersebut tanpa mengonfirmasi kebenaran atau memberi hak jawab terlebih dahulu padanya.
“Memang pernah ada sebelumnya riak melalui demonstrasi dari teman-teman mahasiswa. Dalam aksi tersebut saya dituduh telah melakukan penyalahgunaan anggaran karang taruna. Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak inspektorat, saya dinyatakan tidak terbukti dan tidak bersalah. Kemudian, sekarang saya dilaporkan lagi atas dugaan korupsi pada anggaran desa 2019-2023,” paparnya.
Untuk itu, Hafillun kembali menegaskan bahwa pihaknya dalam mengelola dana desa di setiap tahunnya tidak pernah melangkahi mekanisme yang ada. Sebab, setiap tahunnya, penggunaan Dana Desa (DD) terus diawasi dan melalui pemeriksaan inspektorat.
Discussion about this post