PENASULTRAID, BUTON – Hafillun, Kepala Desa (Kades) Wagari, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa tak ada penyimpangan dana desa yang dikelolanya selama 2019-2023.
Pernyataan Hafillun tersebut merupakan bantahan atas tudingan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di Wagari sebagaimana juga telah dimuat oleh salah satu media lokal yang terbit pada Kamis 14 Februari 2025 lalu.
Dalam pemberitaannya, media lokal tersebut menyebutkan bahwa Kades Wagari telah dilaporkan oleh salah satu elemen masyarakat Kepulauan Buton (Kepton) di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada Rabu 12 Februari 2025. Laporannya tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Intinya, untuk menyikapi berita itu saya tidak bisa berkomentar banyak. Karena setelah membaca berita terkait laporan tersebut. Di mana dalam berita tersebut diterangkan ada 6 tuntutan dalam laporannya, tapi tidak disebutkan apa saja tuntutan tersebut. Jadi apa yang saya bisa komentari,” beber Hafillun dalam keterangannya yang diterima redaksi Penasultra.id, Senin 24 Februari 2025.
Menurut Hafillun, selama ini pihaknya telah melakukan pengelolaan dana desa sesuai dengan mekanisme dan petunjuk regulasi.
Olehnya itu, Hafillun menyayangkan adanya berita terkait laporan dugaan korupsi tersebut tanpa mengonfirmasi kebenaran atau memberi hak jawab terlebih dahulu padanya.
Discussion about this post