“Inti pertemuan tersebut menyimpulkan akan dibentuk tim sembilan guna pembebasan lahan SD Negeri 2 Wajo dengan dasar menyesuaikan pada kesepakatan mufakat soal harga tanahnya,” beber Toufan.
Pemkab Buton sebagai tergugat II datar saja mengemukakan tanggapannya. Sebab, obyek sengketa telah diserahkan ke Pemkot Baubau. Bukan lagi kewenangan Pemda Buton.
“Sementara pihak Pertanahan Baubau membenarkan jika telah melakukan pengukuran meski sudah ditegur dan dihalangi oleh para penggugat. Anehnya kemudian surat ukur tersebut dibatalkan oleh pihak BPN sendiri dengan alasan adanya gugatan para penggugat,” papar Toufan.
Sayangnya, sidang mediasi tersebut tak melahirkan win-win solusi bagi para pihak. Walhasil, Hakim Mediator, Chaerul, SH akhirnya membuat berita acara mediasi gagal. Selanjutnya, sidang bakal dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda memasuki perkara pokok.
“Kami berharap hakim yang memimpin jalannya sidang nantinya dapat memutus perkara ini secara berkeadilan bagi masing-masing pihak,” pungkas Toufan.
Sementara itu, hingga berita ini naik tayang, para pihak tergugat belum dapat dikonfirmasi.
Penulis: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post