Toufan menyebut, mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Chaerul, SH telah digelar tiga kali. Dalam proses mediasi tersebut pihak penggugat ditanya soal apa dasar mengajukan gugatan hingga pada perkiraan ganti rugi permeternya.
Pemkot Baubau selaku tergugat I sama sekali tidak menyodorkan penawaran apapun dan cenderung mengamini apa yang menjadi dalil pokok gugatan. Diantaranya, membenarkan ada undangan pertemuan dengan para ahli waris yang hari ini menjadi penggugat.
“Inti pertemuan tersebut menyimpulkan akan dibentuk tim sembilan guna pembebasan lahan SD Negeri 2 Wajo dengan dasar menyesuaikan pada kesepakatan mufakat soal harga tanahnya,” beber Toufan.
Pemkab Buton sebagai tergugat II datar saja mengemukakan tanggapannya. Sebab, obyek sengketa telah diserahkan ke Pemkot Baubau. Bukan lagi kewenangan Pemda Buton.
“Sementara pihak Pertanahan Baubau membenarkan jika telah melakukan pengukuran meski sudah ditegur dan dihalangi oleh para penggugat. Anehnya kemudian surat ukur tersebut dibatalkan oleh pihak BPN sendiri dengan alasan adanya gugatan para penggugat,” papar Toufan.
Discussion about this post