<strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Raha menjatuhkan vonis kepada Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna M. Asdam Sabriyanto dalam perkara pemalsuan ijazah palsu (Ipal). Vonis hakim PN Raha ini diputuskan dalam sidang yang digelar, pada Rabu 15 Mei 2024. Juru bicara (Jubir) PN Raha Melby Nurrahman mengatakan, dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Asdam selama tujuh bulan penjara. "Saya belum baca amar secara lengkap, tapi yang jelas kalau tak salah putusannya tujuh bulan penjara. Jadi dari pertimbangan hakim, amar putusan itu tujuh bulan penjara," kata Melby Nurrahman kepada awak media saat ditemui di PN Raha, Kamis 16 Mei 2024. Terkait putusan majelis hakim ini belum final, pasalnya atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum Asdam mengajukan banding. "Informasinya ada banding dari penuntut umum dan dari terdakwanya," ungkap Melby. Saat ditanya apa pertimbangan sehingga hakim menjatuhkan vonis hanya tujuh bulan penjara kepada Asdam yang melebihi dua pertiga dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 3 tahun penjara, Melby menyebut semua itu telah termaktub dalam amar putusan. "Pertimbangannya itu ada di putusan, silahkan baca selengkap-selengkapnya, dan itu terbuka untuk umum," pungkas Melby. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/RmFNhLjZ6Ls
Discussion about this post