PENASULTRA.ID, JAKARTA – Sidang gugatan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta berlanjut hari ini.
Sidang dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT kini masuk dalam tahapan bukti surat.
Para pihak, dalam hal ini penggugat (KLB Deli Serdang) dan tergugat intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY), masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro, SH. MH.
Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan tiga hal.
Pertama, gugatan pihak KLB Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kedaluwarsa dan tidak berdasar hukum.
Discussion about this post