PENASULTRA.ID, JAKARTA – Sidang gugatan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta berlanjut hari ini.
Sidang dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT kini masuk dalam tahapan bukti surat.
Para pihak, dalam hal ini penggugat (KLB Deli Serdang) dan tergugat intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY), masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro, SH. MH.
Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan tiga hal.
Pertama, gugatan pihak KLB Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kedaluwarsa dan tidak berdasar hukum.
“Hal ini berlandaskan UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat putusan pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan,” tegas Hamdan dalam keterangan persnya yang diterima redaksi Penasultra.id, Kamis, 2 September 2021.
Pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020–2025) pada 27 Juli 2020.
Siapkan Karya Terbaikmu, Yuk Ikut Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2021 https://t.co/XKBnXPQtln
— Penasultra.id (@penasultra_id) September 3, 2021
Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut maka berdasarkan asas publisitas, kata Hamdan, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham.
Discussion about this post