“Hal ini berlandaskan UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat putusan pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan,” tegas Hamdan dalam keterangan persnya yang diterima redaksi Penasultra.id, Kamis, 2 September 2021.
Pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020–2025) pada 27 Juli 2020.
Siapkan Karya Terbaikmu, Yuk Ikut Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2021 https://t.co/XKBnXPQtln
— Penasultra.id (@penasultra_id) September 3, 2021
Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut maka berdasarkan asas publisitas, kata Hamdan, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham.
‘’Kedua, gugatan pihak KLB ilegal ini juga tidak mempunyai legal standing. Sebab, para penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat,” tekan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Selanjutnya yang ketiga, gugatan KLB Deli Serdang dinilai kabur dan tidak jelas lantaran dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai.
Discussion about this post