Menurut Hamdan, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat.
“Padahal UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan di internal partai politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai. Dimana Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat,” tandas Doktor Ilmu Hukum Tata Negara, Universitas Padjajaran Bandung itu.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan yang turut menghadiri sidang bukti tersebut menegaskan bahwa untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan gerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti.
Penulis: Supyan
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post