<strong>PENASULTRA.ID, JAKARTA</strong> - Sidang gugatan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta berlanjut hari ini. Sidang dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT kini masuk dalam tahapan bukti surat. Para pihak, dalam hal ini penggugat (KLB Deli Serdang) dan tergugat intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY), masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro, SH. MH. Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan tiga hal. Pertama, gugatan pihak KLB Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kedaluwarsa dan tidak berdasar hukum. "Hal ini berlandaskan UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat putusan pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan," tegas Hamdan dalam keterangan persnya yang diterima redaksi <strong>Penasultra.id</strong>, Kamis, 2 September 2021. Pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020–2025) pada 27 Juli 2020. <blockquote class="twitter-tweet"> <p dir="ltr" lang="in">Siapkan Karya Terbaikmu, Yuk Ikut Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2021 <a href="https://t.co/XKBnXPQtln">https://t.co/XKBnXPQtln</a></p> — Penasultra.id (@penasultra_id) <a href="https://twitter.com/penasultra_id/status/1433705700639789069?ref_src=twsrc%5Etfw">September 3, 2021</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut maka berdasarkan asas publisitas, kata Hamdan, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham. ‘’Kedua, gugatan pihak KLB ilegal ini juga tidak mempunyai legal standing. Sebab, para penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat," tekan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. Selanjutnya yang ketiga, gugatan KLB Deli Serdang dinilai kabur dan tidak jelas lantaran dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai. Menurut Hamdan, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat. "Padahal UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan di internal partai politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai. Dimana Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat," tandas Doktor Ilmu Hukum Tata Negara, Universitas Padjajaran Bandung itu. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan yang turut menghadiri sidang bukti tersebut menegaskan bahwa untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan gerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti. <strong>Penulis: Supyan</strong> <strong>Editor: Irwan</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=XPTfDD4NCEg
Discussion about this post