Kepala Perwakilan BPKP Sultra, Nani Ulina Kartika Nasution mengatakan, larangan rangkap jabatan anggota DPRD sebagai pejabat publik dituangkan dalam pasal 400 ayat 1.
Dimana pasal tersebut berbunyi anggota DPRD kabupaten kota dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara atau pejabat daerah lainnya, hakim pada badan peradilan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Kemudian dalam pasal 400 ayat 2 mengatakan, anggota DPRD kabupaten kota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada Lembaga Pendidikan Swasta, Akuntan Publik, Konsultan, Advokat atau Pengacara, Notaris dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD kabupaten kota serta hak sebagai anggota DPRD kabupaten kota.
“Kalau menurut BPKP tentu saja mengacu pada regulasi. Jika ada perangkapan jabatan nantinya akan mempengaruhi proses akuntabilitas keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD,” kata Nani pada 2 Maret 2022 lalu.
Untuk diketahui, dengan adanya rangkap jabatan sejumlah anggota DPRD di kepengurusan KONI Wakatobi menyebabkan anggaran KONI terhambat dicairkan.
Untuk menghidupkan sejumlah cabang olahraga di Wakatobi menghadapi Porprov 2022, Dispora akan mengajukan pergeseran anggaran ke DPRD agar hibah KONI dialihkan menjadi anggaran program tahunan.
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post