Selain itu, tidak adanya regulasi yang terstandar, bagaimana penanganan distribusi kebutuhan, menyebabkan adanya praktik penimbunan oleh oknum yang ingin mempermainkan harga. Karena sangat disayangkan jika saat bulan Ramadan tiba di mana umat Islam mestinya lebih maksimal dalam menjalankan ibadah, namun terganggu oleh masalah kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan yang begitu signifikan.
Di samping itu, sebenarnya dalam sistem ekonomi berbasis kapitalis yang saat ini diemban oleh berbagai negeri, hal itu nampak wajar, sebab pemilik modal lah yang berkuasa. Karenanya akan selalu ada praktik menimbun barang untuk mengeruk keuntungan, meski banyak dibutuhkan oleh masyarakat.
Karena itu, dalam hal ini peran negara begitu penting dalam mengatasi masalah tersebut, sebab negera memiliki kekuatan hukum dalam membuat regulasi dan memberi sanksi bagi oknum yang terbukti melakukan praktik yang dapat menganggu kestabilan ketersediaan sembako. Seperti melakukan penimbunan barang yang menyebabkan terjadinya kelangkaan barang di pasaran, sehingga dapat menyebabkan harganya meroket tajam.
Sementara dalam Islam, negara memang tidak berkewajiban menentukan harga di pasaran, namun negara bertindak untuk mengatasi ketersediaan bahan kebutuhan pokok masyarakat. Arus distribusi pun akan selalu menjadi perhatian negara, baik di wilayah ibukota maupun daerah pelosok yang jauh dari jangkauan.
Negara pun akan selalu mencukupi kebutuhan rakyatnya, baik itu kebutuhan yang secara langsung diberikan negara kepada rakyatnya, seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan. Begitu juga kebutuhan yang negara berikan kepada rakyatnya secara tidak langsung seperti pemenuhan dan ketersedian sandang, pangan dan papan. Karena sesungguhnya peran negara sebagai pelindung dan pengurus rakyat.
Dalam Islam pun penimbunan barang termasuk aktivitas ekonomi yang mengandung kezaliman. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW. “Dari Ma’mar ia berkata, Rasulullah SAW. bersabda: Barangsiapa yang menimbun barang, maka ia bersalah (berdosa).” (HR. Muslim).
Dengan demikian, tidak mudah mengatasi masalah kelangkaan bahan pokok jika akar permasalahannya belum dapat diatasi. Dari itu seyogianya perlu perhatian lebih lagi dari pejabat berwenang dalam penanganan masalah tersebut guna menciptakan tercukupinya kebutuhan pokok bagi masyarakat, sehingga cita-cita bangsa ini benar-benar dapat terealisasi dengan baik. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni untuk memajukan kesejahteraan umum. Wallahu a’lam.(***)
Penulis adalah Freelance Writer
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post